Pada masa pendudukan Jepang, wilayah Karesidenan Surakarta pernah merupakan Daerah Istimewa yang dikenal dengan Solo Ko (Kasunanan) dan Mangkunegaran Ko (Mangkunegaran). Wilayah Mangkunegaran meliputi daerah Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan sebagian kota Solo.
Sedangkan wilayah Kasunanan meliputi daerah Kabupaten Sragen, Klaten, Boyolali, dan Kabupaten
Kutha Surakarta.
Sukoharjo pada waktu itu hanya merupakan suatu daerah tepi dengan pimpinan pemerintahan tertinggi adalah "Wedono", tak ubahnya
dengan Bekonang, dan Kartasura.
Kawedanan Sukoharjo, Bekonang, dan
Kartasura ini menjadi satu masuk wilayah Kabupaten Kutha Surakarta, di bawah
pemerintah Kasunanan.
Pada tanggal 27 Mei 1946 Kabupaten Karanganyar secara defakto menyatakan diri lepas dari pemerintahan Mangkunegaran. Hal ini kemudian diikuti
oleh Kabupaten Boyolali dan Sragen yang juga menyatakan diri lepas dari pemerintahan Kasunanan.
Kabupaten Kutha Surakarta kemudian diputuskan pindah ke Sukoharjo. Bersamaan dengan
munculnya gerakan anti Swapraja dan berbagai
dukungan untuk membentuk pemerintah Kota Surakarta, akhirnya dengan
suatu kebulatan tekad dari "Wong Solo", mereka menyatakan berdirinya Pemerintah kota Surakarta yang
lepas dari Kasunanan pada tanggal 16
Juni 1946. Tanggal ini kemudian menjadi hari lahir Pemerintah Daerah Kotamadya Surakarta.
Kemudian disusul keluarnya Penetapan Pemerintah
Nomor: 16/SD tanggal 15 Juli 1946lingkungan
Karesidenan Surakarta dibentuk suatu daerah baru dengan kota
Surakarta yang dikepalai oleh seorang
Walikota. yang isinya antara lain
menyebutkan bahwa di dalam
Dengan keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tanggal 15 Juli 1946, maka
secara formal Pemerintah Kasunanan dan Mangkunegaran dipandang sudah tidak ada
lagi, dan wilayah-wilayahnya untuk
sementara menjadi wilayah Karesidenan Surakarta. Ini berarti wilayah Karesidenan Surakarta terdiri dari bekas wilayah-wilayah Mangkunegaran yaitu Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri,
serta bekas wilayah Kasunanan yaitu
Kabupaten Klaten, Sragen,
Boyolali, dan Sukoharjo (Kawedanan Sukoharjo, Bekonang,
Kartasura), ditambah Kotamadya Surakarta.
Keadaan
ini mengilhami para pemimpin
pada waktu itu untuk membentuk kabupaten barudi luar kota Surakarta agar ketiga kawedanan (Sukoharjo, Bekonang, Kartasura) dapat
dibina dalam satu naungan pemerintah kabupaten. Kemudian secara spontan KNI Daerah Surakarta menunjuk KRMT
Soewarno Honggopati Tjitrohoepojo untuk menjadi
Bupati.
Atas
dasar tersebut di atas
serta pertimbangan analisa, logis
dan kronologis yang dikaitkan dengan landasan yuridis meskipun landasan yuridis itu tidak bersifat mengatur secara khusus, maka
pada hari Senin Pon tanggal 15 Juli 1946, saat ditetapkannya Penetapan
Pemerintah Nomor: 16/SD tersebut ditetapkan
menjadi Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo. Penetapan ini kemudian
dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Dati II Sukoharjo No. 17 tahun 1986
tentang Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15
Desember 1986 No. 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 3 Tahun 1987 Seri D No.2 tanggal 9 Januari
1987.
Dasar hukum Hari Lahir Sukoharjo adalah :
- Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-DaerahKabupaten diwilayah Provinsi Jawa Tengah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 17 tahun 1986 tentang Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1986 No. 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 3 Tahun 1987 Seri D No.2 tanggal 9 Januari 1987.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar